Jumat, 01 November 2013

MAKALAH STANDAR ISI KURIKULUM MATEMATIKA DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN



Kelompok 2
Hariswandi
Rika Purnama Wulan
Rukma Raisana Putri
Weni Novita Sari


Pendidikan Matematika 5B

Dosen Pembimbing
Jumrawarsi, M.Pd





PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
YAYASAN DHARMA BAKTI LUBUK ALUNG
2013


KATA PENGANTAR

Alhamdulillah alrabbi al‘alamin kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada kami dan seijin-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini  yangberjudul “STANDAR ISI KURIKULUM MATEMATIKA DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang Penjelasan standar isi dan standar kopetensi kelulusan yang ditetapkan dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23 Tahun 2006.
Sebagaimana amanat yang diberikan kepada kami di dalam memenuhi tugas mata kuliah Telaah Kurikulum Matematika Sekolah Menengah  Sebuah penghargaan bagi kami atas diberikannya tugas ini, karena dengan begitu kita akan dapat mengkaji kembali tentang hal-hal yang berkaitan dengan  Standar Isi dan Standar kopetensi Kelulusan.

Diharapkan makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang dengan  Standar Isi dan Standar kopetensi Kelulusan serta kaitannya dengan pelajaran Matematika pada saat sekarang ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun, selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir  kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang berperan serta dalam menyusun makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.




Lubuk Alung , 10 November 2013


Penyusun




DAFTAR ISI


Kata Pengantar                                                                                                         i

Daftar Isi                                                                                                                  ii

BAB I. PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang                                                                                                        1
   B.     Rumusan Masalah                                                                                                   2
   C.     Tujuan Penulisan Makalah                                                                                       2

BAB II. PEMBAHASAN

   1.      Perkembangan Matematika di Cina                                                                         3
           
   2.      Sistem Numerasi Scientific Cina atau Rod Numerals                                                4
           
   3.      Sistem Additif Multiplikatif.                                                                                     5


BAB III. PENUTUP                                                                                                 

   A.    Kesimpulan                                                                                                          8
   B.     Saran                                                                                                                   9

Daftar Pustaka                                                                                                    10



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejak tahun 2006, Pusat Kurikulum telah melakukan kegiatan pendampingan ter-hadap satuan pendidikan (sekolah) agar mampu mengembangkan dan mengimplementasikan KTSP yang mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta Pelaksanaan kedua Standar tersebut. Pada tahun 2008, Pusat Kurikulum sudah memprogramkan untuk melakukan pendampingan di 441 kabupaten dan kota, namun program tersebut hanya bisa dilaksanakan di sebagian besar kabupaten dan kota dan diutamakan yang letaknya jauh dan terpencil. Hal itu mengingat adanya pemotongan yang cukup besar terhadap anggaran kegiatan Pusat Kurikulum.
  

Pendampingan diartikan sebagai suatu usaha untuk memberikan dorongan kepada seseorang atau kelompok tertentu agar mampu melakukan tindakan atau aktivitas sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Jadi, pendampingan pengembangan KTSP adalah suatu usaha untuk memberikan dorongan kepada sekolah agar mampu mengembangkan kurikulum sekolah sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Namun demikian, dalam implementasinya pendampingan KTSP di setiap kabupaten dan kota melibatkan selain pihak kepala sekolah, guru, dan pengawas, juga staf terkait di dinas pendidikan setempat.

Terdapat beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam kegiatan pendampingan yaitu sebagai berikut:
(1) Pendekatan Hirarkhi Birokrasi (Bureaucratic Hierarchies Approach): pendampingan yang dilakukan berdasarkan pada tingkatan kebijakan birokrasi mulai dari pusat, dinas, sampai ke sekolah;
(2) Pendekatan Keahlian (Expertise Approach): pendampingan yang dilakukan oleh para ahli dari perguruan tinggi yang memiliki kapasitas konsepsi dan substansi kurikulum;
(3) Pendekatan Model (Modeling Approach): pendampingan yang dilakukan dengan menggunakan sekolah yang sudah memiliki KTSP sebagai model;
(4) Pendekatan Kolegial(Colleague Approach): pendampingan yang dilakukan melalui teman sejawat seperti MKKS, KKG, dan MGMP.

Pendekatan-pendekatan pendampingan tersebut dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara eklektik. Dalam kaitan tersebut, Pusat Kurikulum memilih pendekatan yang bersifat eklektik karena hal tersebut tampak lebih baik jika hanya menggunakan salah satu pendekatan.

Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.

Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Is (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.

Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI SKL.

B. Rumusan Masalah

1. Apa Saja yang dimaksud dengan standar isi kurikulum matematika ?
            2. Apa Saja yang dimaksud dengan standar kopetensi kelulusan ?


C. Tujuan Penulisan Makalah

Tulisan ini bertujuan untuk menambah wawasan para pembaca, khususnya para  mahasiswa jurusan matematika, fakultas  keguruan dan ilmu pendidikan STKIP YDB Lubuk Alung, agar nantinya dalam kita semua mengetahui hal-hal tentang Standar Isi Kurikulum Matematika Dan Standar Kompetensi Kelulusan.



 
 

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Standar Isi ( SI )

         Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan Kompetensi tamatan, Kompetensi bahan kajian Kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.

Standar Isi Memuat
1. Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka dasar kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap satuan pendidikan.
v  Kerangka Dasar Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

v  Prinsip Pengembangan Kurikulum
  1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
  2. peserta didik dan lingkungannya
  3. Beragam dan terpadu
  4. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
  5. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
  6. Menyeluruh dan berkesinambungan
  7. Belajar sepanjang hayat
  8. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah

v  Struktur Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran
2.    Kalender Pendidikan / Akademik
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
3.    Beban Belajar
Beban belajar adalah waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
4.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai dengan:
  • Satuan pendidikan
  • Potensi daerah/karakteristik daerah
  • Sosial budaya masyarakat setempat
  • Peserta didik
B. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan ( SKL ) 

Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)

  1. Kompetensi
Kompetensi adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta didik

2.      Standar Kompetensi
Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
3.      Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006.

Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
  2. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
  4. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

  1. Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
  2. Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
  3. Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
  1. Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
  1. SD/MI/SDLB/Paket A;
  2. SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
  3. SMA/MA/SMALB/Paket C;
  4. SMK/MAK.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan setiap satuan pendidikan, yakni:
a.       Pendidikan Dasar, yang meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B bertujuan meletakkan dasar kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.       Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C bertujuan meningkatkan    kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.       Pendidikan Menengah Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan  kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejurusannya.

Adapun Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah
a.       SD/MI/SDLB/Paket A
1)      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2)      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat
4)      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan sekitarnya
5)      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6)      Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7)      Menujukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8)      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9)      Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan social di lingkungan sekitar
10)  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11)  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia
12)  Mennjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local
13)  Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
14)  Berkomunikasi secara jelas dan santun
15)  Bekerja sama dengan kelompok, tolong-menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16)  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17)  Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung

b.      SMP/MTs/SMPLB/Paket B
1)      Mengamalkan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2)      Memahami kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)      Menunjukkan sikap percaya diri
4)      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
5)      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup nasional
6)      Mencari dan menerapkan informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis, dan kreatif
7)       Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8)      Menunjukkan kemampuan belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9)      Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10)  Mendeskripsi gejala alam dan social
11)  Memanfaatkan lingkungan secara bertanggung jawab
12)  Menerapkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13)   Menghargai karya seni dan budaya nasional
14)  Menghargai tugas pekerjaan dan memiliki untuk berkarya
15)  Menerapkan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
16)  Berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan santun
17)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18)  Menghargai adanya perbedaan pendapat
19)  Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20)  Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sederhana
21)  Menguasai pengetahuaan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan menengah
      
c.       SMA/MA/SMALB/Paket C
1)      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2)      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4)      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)      Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7)      Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9)      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10)  Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11)  Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
13)  Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)  Mengapresiasi karya seni dan budaya
16)  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17)  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18)  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20)  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21)  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22)  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
23)  Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti pendidikan tinggi

d.      SMK/MAK
1)      Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai dengan perkembangan remaja
2)      Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)      Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4)      Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)      Menghargai keberagaman agama, bangsa,  suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)      Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7)      Menunjukkan  kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)      Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk pemberdayaan diri
9)      Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik
10)  Menunjukkan kemampuan  menganalisis dan memecahkan masalah kompleks
11)  Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)  Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan  bertanggung jawab
13)  Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)  Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)  Mengapresiasi karya seni dan budaya
16)  Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun kelompok
17)  Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani, serta kebersihan lingkungan
18)  Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)  Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
20)  Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain
21)  Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah secara sistematis dan estetis
22)  Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
23)  Menguasai  kompetensi program keahlian dan kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti pendidikan tinggi sesuai dengan jurusannya

2.      Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri atas
Kelompok-kelompok mata pelajaran:
a.       Agama dan Akhlak Mulia
b.      Kewarganegaraan dan kepribadian
c.       Ilmu pengetahuan dan teknologi
d.      Estetika
e.       Jasmani, Olah raga, dan kesehatan

Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan/atau kegiatan  setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
a.       Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan:
Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b.      Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian bertujuan:
Membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani
c.       Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:
Mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan, tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
d.      Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan:
Membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
e.       Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah raga, dan Kesehatan bertujuan:
Membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan,  ilmu pengetahuan alam, dan muatan local yang relevan
  1. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Standar kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan, baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.

Implementasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Pelaksanaan Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun 2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, antara lain :
  • Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
  • Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
  • Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
  • Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
  • Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
  • Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
  • Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
  • Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
  • Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
  • Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL








BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
 Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupan. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya masyarakat, bangsa dan Negara. Maka agar tujuan pendidikan terlaksana tidak menutup kemungkinan peran Standar Kompetensi Lulusan yang harus diutamakan agar peserta didik dapat bersaing dalam hal IPTEK. Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Dengan jelas maka Standar Kompetensi Lulusan harus diperhitungkan secara sistematis agar tujuan pendidikan pasti terlaksana. Semoga bermanfaat.
           Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.




B. SARAN

Ø   Syukur alhamdulillah pada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik walupun masih ada kekurangan dan tentunya masih jauh dari harapan, oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun, serta arahan dan bimbingan dari semua pihak, terutama Dosen.

Ø   Terlepas dari itu semua, kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi siapapun pembacanya. Selanjutnya kami ingin berterima kasih kepada para pembimbing dan rekan-rekan yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah sederahana ini.




DAFTAR PUSTAKA

Sudrajat, Akhmad, 2006, STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, 










                                                                                              










Tidak ada komentar:

Posting Komentar