Kelompok
2
Hariswandi
Rika
Purnama Wulan
Rukma Raisana Putri
Weni Novita Sari
Pendidikan Matematika 5B
Dosen
Pembimbing
Jumrawarsi,
M.Pd
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
SEKOLAH
TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
YAYASAN
DHARMA BAKTI LUBUK ALUNG
2013
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah alrabbi al‘alamin
kami ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmatnya kepada kami dan
seijin-Nyalah sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yangberjudul “STANDAR
ISI KURIKULUM
MATEMATIKA DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN
”
Makalah ini berisikan
tentang informasi tentang Penjelasan
standar isi dan standar kopetensi kelulusan yang ditetapkan dalam Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23
Tahun 2006.
Sebagaimana
amanat yang diberikan kepada kami di dalam memenuhi tugas mata kuliah Telaah Kurikulum Matematika Sekolah Menengah Sebuah penghargaan bagi kami atas diberikannya
tugas ini, karena dengan begitu kita akan dapat mengkaji kembali tentang
hal-hal yang berkaitan dengan Standar Isi dan Standar
kopetensi Kelulusan.
Diharapkan makalah ini
dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang dengan Standar
Isi dan Standar kopetensi Kelulusan serta kaitannya dengan
pelajaran Matematika pada saat sekarang ini. Kami menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang
bersifat membangun, selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada
semua pihak yang berperan serta dalam menyusun makalah ini dari awal sampai
akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita. Amin.
Lubuk Alung , 10 November 2013
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar i
Daftar Isi ii
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah 2
C. Tujuan
Penulisan Makalah 2
BAB II. PEMBAHASAN
1. Perkembangan
Matematika di Cina 3
2. Sistem
Numerasi Scientific Cina atau Rod Numerals 4
3. Sistem
Additif Multiplikatif. 5
BAB III. PENUTUP
A. Kesimpulan
8
B. Saran 9
Daftar Pustaka 10
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejak tahun 2006, Pusat Kurikulum telah melakukan kegiatan pendampingan ter-hadap satuan pendidikan (sekolah) agar mampu mengembangkan dan mengimplementasikan KTSP yang mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan serta Pelaksanaan kedua Standar tersebut. Pada tahun 2008, Pusat Kurikulum sudah memprogramkan untuk melakukan pendampingan di 441 kabupaten dan kota, namun program tersebut hanya bisa dilaksanakan di sebagian besar kabupaten dan kota dan diutamakan yang letaknya jauh dan terpencil. Hal itu mengingat adanya pemotongan yang cukup besar terhadap anggaran kegiatan Pusat Kurikulum.
Pendampingan diartikan sebagai suatu usaha untuk memberikan dorongan kepada seseorang atau kelompok tertentu agar mampu melakukan tindakan atau aktivitas sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Jadi, pendampingan pengembangan KTSP adalah suatu usaha untuk memberikan dorongan kepada sekolah agar mampu mengembangkan kurikulum sekolah sesuai dengan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Namun demikian, dalam implementasinya pendampingan KTSP di setiap kabupaten dan kota melibatkan selain pihak kepala sekolah, guru, dan pengawas, juga staf terkait di dinas pendidikan setempat.
Terdapat beberapa pendekatan yang dapat dilakukan dalam kegiatan pendampingan yaitu sebagai berikut:
(1) Pendekatan Hirarkhi Birokrasi (Bureaucratic Hierarchies Approach): pendampingan yang dilakukan berdasarkan pada tingkatan kebijakan birokrasi mulai dari pusat, dinas, sampai ke sekolah;
(2) Pendekatan Keahlian (Expertise Approach): pendampingan yang dilakukan oleh para ahli dari perguruan tinggi yang memiliki kapasitas konsepsi dan substansi kurikulum;
(3) Pendekatan Model (Modeling Approach): pendampingan yang dilakukan dengan menggunakan sekolah yang sudah memiliki KTSP sebagai model;
(4) Pendekatan Kolegial(Colleague Approach): pendampingan yang dilakukan melalui teman sejawat seperti MKKS, KKG, dan MGMP.
Pendekatan-pendekatan pendampingan tersebut dapat dilakukan secara sendiri-sendiri atau secara eklektik. Dalam kaitan tersebut, Pusat Kurikulum memilih pendekatan yang bersifat eklektik karena hal tersebut tampak lebih baik jika hanya menggunakan salah satu pendekatan.
Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan (KTSP) adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Is (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh BSNP.
Pada prinsipnya, KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI SKL.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Saja yang dimaksud
dengan standar isi kurikulum matematika ?
2.
Apa Saja yang
dimaksud dengan standar kopetensi kelulusan ?
C. Tujuan Penulisan Makalah
Tulisan ini bertujuan
untuk menambah wawasan para pembaca, khususnya para mahasiswa jurusan matematika, fakultas keguruan dan ilmu pendidikan STKIP YDB Lubuk
Alung, agar nantinya dalam kita semua mengetahui hal-hal tentang Standar
Isi Kurikulum Matematika Dan
Standar Kompetensi Kelulusan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Standar Isi ( SI )
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan Kompetensi tamatan, Kompetensi bahan kajian Kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006.
Standar Isi Memuat
1. Kerangka Dasar dan Struktur kurikulum
Kerangka dasar
kurikulum adalah rambu-rambu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan untuk dijadikan pedoman
dalam penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya pada setiap
satuan pendidikan.
v Kerangka
Dasar Kurikulum
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat
(1) menyatakan kurikulum terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
v Prinsip
Pengembangan Kurikulum
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan
- peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan Seni
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
v Struktur
Kurikulum Pendidikan Umum
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran
2. Kalender
Pendidikan / Akademik
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik
selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
3. Beban
Belajar
Beban belajar adalah waktu yang
dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui
sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak
terstruktur untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan serta kemampuan lainnya
dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik dinyatakan dalam
satuan jam pembelajaran.
4.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
Kurikulum Satuan Pendidikan dikembangkan
sesuai dengan:
- Satuan pendidikan
- Potensi daerah/karakteristik daerah
- Sosial budaya masyarakat setempat
- Peserta didik
B.
Pengertian Standar Kompetensi Lulusan ( SKL )
Pengertian Standar Kompetensi lulusan (SKL)
- Kompetensi
Kompetensi
adalah kemapuan bersikap, berpikir dan bertindak secara konsisten sebagai
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki peserta
didik
2. Standar
Kompetensi
Standar
kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik
setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
3.
Standar Kompetensi Lulusan
Standar
kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yangtelah
disepakati, sebagaimana yang ditetapkan dengan Peraturan menteri Pendidikan
Nasional No. 23 Tahun 2006.
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
- Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
- Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut
Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
- Standar kompetensi lulusan (SKL) satuan pendidikan
- Standar kompetensi lulusan (SKL) kelompok mata pelajaran
- Standar kompetensi lulusan (SKL) mata pelajaran
- Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (SKL-SP) meliputi:
- SD/MI/SDLB/Paket A;
- SMP/MTs./SMPLB/Paket B;
- SMA/MA/SMALB/Paket C;
- SMK/MAK.
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) dikembangkan berdasarkan tujuan
setiap satuan pendidikan, yakni:
a.
Pendidikan Dasar, yang
meliputi SD/MI/SDLB/Paket A dan SMP/MTS/SMPLB/Paket B bertujuan meletakkan
dasar kecerdasan pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.
Pendidikan Menengah yang terdiri atas SMA/MA/SMALB/Paket C
bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c.
Pendidikan Menengah
Kejuruan yang terdiri atas SMK/MAK bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
ketrampilanuntuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejurusannya.
Adapun
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) adalah
a. SD/MI/SDLB/Paket A
1)
Menjalankan ajaran
agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2)
Mengenal kekurangan
dan kelebihan diri sendiri
3)
Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam masyarakat
4)
Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan social ekonomi di lingkungan sekitarnya
5)
Menggunakan informasi
tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6)
Menunjukkan kemampuan
berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7)
Menujukkan rasa
keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8)
Menunjukkan kemampuan
memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9)
Menunjukkan kemampuan
mengenali gejala alam dan social di lingkungan sekitar
10)
Menunjukkan kecintaan
dan kepedulian terhadap lingkungan
11)
Menunjukkan kecintaan
dan kebanggaan terhadap bangsa, Negara, dan tanah air Indonesia
12)
Mennjukkan kemampuan
untuk melakukan kegiatan seni dan budaya local
13)
Menunjukkan kebiasaan
hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang
14)
Berkomunikasi secara
jelas dan santun
15)
Bekerja sama dengan
kelompok, tolong-menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16)
Menunjukkan kegemaran
membaca dan menulis
17)
Menunjukkan
ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung
b. SMP/MTs/SMPLB/Paket B
1)
Mengamalkan ajaran
agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan remaja
2)
Memahami kekurangan
dan kelebihan diri sendiri
3)
Menunjukkan sikap
percaya diri
4)
Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungan yang lebih luas
5)
Menghargai
keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup
nasional
6)
Mencari dan menerapkan
informasi dari lingkungan sekitar dan sumber-sumber lain secara logis, kritis,
dan kreatif
7)
Menunjukkan
kemampuan berfikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif
8)
Menunjukkan kemampuan
belajar secara mandiri sesuai dengan potensi yang dimilikinya
9)
Menunjukkan kemampuan
menganalisis dan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari
10)
Mendeskripsi gejala
alam dan social
11)
Memanfaatkan
lingkungan secara bertanggung jawab
12)
Menerapkan
nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
demi terwujudnya persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
13)
Menghargai
karya seni dan budaya nasional
14)
Menghargai tugas
pekerjaan dan memiliki untuk berkarya
15)
Menerapkan hidup
bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
16)
Berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan santun
17)
Memahami hak dan
kewajiban diri dan orang lain dalam pergaulan di masyarakat
18)
Menghargai adanya
perbedaan pendapat
19)
Menunjukkan kegemaran
membaca dan menulis naskah pendek sederhana
20)
Menunjukkan
ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris sederhana
21) Menguasai pengetahuaan yang diperlukan untuk mengikuti
pendidikan menengah
c. SMA/MA/SMALB/Paket C
1)
Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai
dengan perkembangan remaja
2)
Mengembangkan diri secara optimal dengan memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)
Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas
perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4)
Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)
Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras,
dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)
Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara
logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7)
Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis,
kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)
Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk
pemberdayaan diri
9)
Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk
mendapatkan hasil yang terbaik
10)
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan
masalah kompleks
11)
Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)
Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan
bertanggung jawab
13)
Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)
Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)
Mengapresiasi karya seni dan budaya
16)
Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun
kelompok
17)
Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani,
serta kebersihan lingkungan
18)
Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)
Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam
pergaulan di masyarakat
20)
Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati
terhadap orang lain
21)
Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah
secara sistematis dan estetis
22)
Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan
berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
23)
Menguasai pengetahuan yang diperlukan untuk mengikuti
pendidikan tinggi
d. SMK/MAK
1)
Berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang dianut sesuai
dengan perkembangan remaja
2) Mengembangkan diri secara optimal dengan
memanfaatkan kelebihan diri serta memperbaiki kekurangannya
3)
Menunjukkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab atas
perilaku, perbuatan, dan pekerjaannya
4)
Berpartisipasi dalam penegakan aturan-aturan sosial
5)
Menghargai keberagaman agama, bangsa, suku, ras,
dan golongan sosial ekonomi dalam lingkup global.
6)
Membangun dan menerapkan informasi dan pengetahuan secara
logis, kritis, kreatif, dan inovatif
7)
Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis,
kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan
8)
Menunjukkan kemampuan mengembangkan budaya belajar untuk
pemberdayaan diri
9)
Menunjukkan sikap kompetitif dan sportif untuk
mendapatkan hasil yang terbaik
10)
Menunjukkan kemampuan menganalisis dan memecahkan
masalah kompleks
11)
Menunjukkan kemampuan menganalisis gejala alam dan sosial
12)
Memanfaatkan lingkungan secara produktif dan
bertanggung jawab
13)
Berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara secara demokratis dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia
14)
Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya
15)
Mengapresiasi karya seni dan budaya
16)
Menghasilkan karya kreatif, baik individual maupun
kelompok
17)
Menjaga kesehatan dan keamanan diri, kebugaran jasmani,
serta kebersihan lingkungan
18)
Berkomunikasi lisan dan tulisan secara efektif dan santun
19)
Memahami hak dan kewajiban diri dan orang lain dalam
pergaulan di masyarakat
20)
Menghargai adanya perbedaan pendapat dan berempati
terhadap orang lain
21)
Menunjukkan keterampilan membaca dan menulis naskah
secara sistematis dan estetis
22)
Menunjukkan keterampilan menyimak, membaca, menulis, dan
berbicara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
23)
Menguasai kompetensi program keahlian dan
kewirausahaan baik untuk memenuhi tuntutan dunia kerja maupun untuk mengikuti
pendidikan tinggi sesuai
dengan jurusannya
2.
Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) terdiri
atas
Kelompok-kelompok mata pelajaran:
a.
Agama dan Akhlak
Mulia
b.
Kewarganegaraan dan
kepribadian
c.
Ilmu pengetahuan dan
teknologi
d.
Estetika
e.
Jasmani, Olah raga,
dan kesehatan
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan
cakupan muatan dan/atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, yakni:
a.
Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia bertujuan:
Membentuk peserta didik menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olahraga, dan kesehatan.
b. Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan
dan Kepribadian bertujuan:
Membentuk
peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah
air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia,
kewarganegaraan bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani
c. Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bertujuan:
Mengembangkan logika, kemampuan
berpikir dan analisis peserta didik. Pada satuan pendidikan, tujuan ini dicapai
melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam,
ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan
komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
d. Kelompok mata pelajaran Estetika bertujuan:
Membentuk karakter peserta didik
menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini
dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan,
dan muatan lokal yang relevan.
e. Kelompok mata pelajaran Jasmani, Olah
raga, dan Kesehatan bertujuan:
Membentuk
karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa
sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan/atau kegiatan jasmani,
olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan local
yang relevan
- Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Standar
kompetensi mata pelajaran dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan
setiap mata pelajaran yang didapat pada peserta didik sesuai satuan pendidikan,
baik satuan pendidikan dasar maupun menengah.
Implementasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dalam Pengembangan Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan
Pelaksanaan
Permendiknas No 22 dan No 23 Tahun 2006 diatur pada Permendiknas No 24 Tahun
2006, berikut beberapa hal yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan dan Komite
Sekolah, antara lain :
- Mengembangkan dan Menetapkan KTSP sesuai dgn kebutuhan
- Dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi
- Dapat mengadopsi atau mengadaptasi model KTSP BSNP
- Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 ke guru, kepala sekolah, pengawas, dan tenaga kependidikan lainnya yang relevan melalui LPMPdan/atau PPPG
- Sosialisasi Permen No. 22 dan 23 dan panduan penyusunan KTSP yang disusun BSNP ke dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan dewan pendidikan
- Membantu pemerintah provinsi dan Kabupaten/kotadalam penjaminan mutu melalui LPMP
- Mengembangkan model-model kurikulum sebagai masukan bagi BSNP
- Mengembangkan dan mengujicobakan model-model kurikulum inovatif
- Mengembangkan dan mengujicobakan model kurikulum untuk pendidikan layanan khusus
- Bekerja sama dengan PT dan/atau LPMP melakukan pendampingan satuan pendidikan dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikan
- Memonitor secara nasional penerapan Permen No. 22 dan 23 , mengevaluasinya, dan menguusulkan rekomendasi kebijakan kepada BSNP dan/atau menteri
- Mengembangkan pangkalan data yang rinci tentang pelaksanaan SI dan SKL
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Manusia membutuhkan pendidikan dalam kehidupan.
Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
keribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya
masyarakat, bangsa dan Negara. Maka agar tujuan pendidikan terlaksana tidak
menutup kemungkinan peran Standar Kompetensi Lulusan yang harus diutamakan agar
peserta didik dapat bersaing dalam hal IPTEK. Standar Kompetensi Lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Dengan jelas maka Standar Kompetensi
Lulusan harus diperhitungkan secara sistematis agar tujuan pendidikan pasti
terlaksana. Semoga bermanfaat.
Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai
tahun ajaran 2006/2007 dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi
Lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan
melalui Peraturan Menteri pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006
dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
BSNP.
B.
SARAN
Ø Syukur
alhamdulillah pada Allah SWT yang telah memberikan kekuatan sehingga penyusun
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik walupun masih ada kekurangan dan
tentunya masih jauh dari harapan, oleh karena itu penyusun sangat mengharapkan
kritik dan saran yang membangun, serta arahan dan bimbingan dari semua pihak,
terutama Dosen.
Ø Terlepas dari
itu semua, kami berharap makalah ini dapat memberikan pengetahuan baru bagi
siapapun pembacanya. Selanjutnya kami ingin berterima kasih kepada para
pembimbing dan rekan-rekan yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah
sederahana ini.
DAFTAR
PUSTAKA
-
http://guruw.wordpress.com/2008/02/02/pengembangan-diri-dalam-ktsp/
Menu Download Kurikulum di Sekolah Maya Kota Banjar
Menu Download Kurikulum di Sekolah Maya Kota Banjar
Sudrajat, Akhmad, 2006, STANDAR KOMPETENSI LULUSAN,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar